DPRD Bengkulu Utara Serap Aspirasi Kembalikan Anggaran Perekrutan PPPK

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Akhirnya pihak Banggar DPRD BU dan TAPD Kabupaten BU melanjutkan kembali pembahasan APBD-Perubahan tahun 2022 terhadap rekomendasi dan evaluasi Gubernur yang sempat tertunda. Lantaran adanya permalahan Terkait jabatan Sekretaris Daerah yang dijabat oleh Plt yang dikhawatirkan menyalahi aturan. Dari hasil rapat tersebut yang berlangsung di ruang Rapat DPRD BU, Senin siang (17/10), dinyatakan bahwa untuk perekrutan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan tahun 2022 ini dipastikan dapat dilaksanakan, begitu juga dengan anggaran realiasasi pengisian JPT Pratama dilungkup Pemkab BU. Hal ini pun diakui langsung oleh Ketua DPRD BU sekaligus Ketau Banggar DPRD BU, Sonti Bakara SH ditemui usai rapat.

“Ya, setalah adanya tim Banggar kita langsung berkoordinasi dengan pihak Kemendagri, kita bersama TAPD BU kembali melanjutkan pembahasan APBD-Perubahan dari rekomendasi dan evaluasi Gubernur. Dan kesepakatan bersama untuk perekrutan PPPK tahun ini dapat dilanjutkan dan juga realisasi anggaran seleksi JPT,”kata Sonti

Ditambahkannya, akan tetapi memang dalam anggaran perekrutan sebesar Rp 350 juta ini akan adanya pengurangan terhadap anggaran perjalan dinas yang sampai Rp 104 juta dalam pelaksaan perekrutan PPPK untuk formasi Guru dan tenaga kesehatan tersebut.

“Yang jelas dari total anggaran tersebut kita kembalikan namun ada pengurangan akan tetapi tidak banyak,”ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya pun mengungkapkan, terkait dengan kewenangan penjabat (Pj) Sekda BU yang dijabat oleh Fitriansyah SStp MSi sudah jelas bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 dipasal 1 dijelaskan bahwa penjabat Sekda melaksanakan tugas Sekretaris Daerah, kedua pengangkat Pj Sekda apabila Sekda berhalangan atau apabila Sekda mengalami kekosongan atau diberhentikan.

“Kalau permsalahan kewenangan Sekda sudah jelas tidak usah diragukan lagi karena sudah sesuai dengan Perpres nomor 3 tahun 2018. Sudah ada SK pelantikan Penjabat Sekda dan SK Penjabat Sekda sebagai TAPD Kabupaten BU,”tukasnya.

Sementara itu, Pj Sekda BU, Fitriansyah SSTp MSi mengungkapkan bahwa selaku pihak TAPD dengan telah adanya aturan yang jelas, akhirnya permsalahan yang dikahwatirkan saat ini sudah selesai itu berarti untuk pelaksanaan perekrutan PPPK sebnayak 200 formasi untuk tenaga guru dan kesehatan sudah dapat dilaksanakan begitu juga dengan anggaran seleksi JPT nantinya.

“Kita selaku TAPD sangat bersyukur dengan sudah adanya regulasi yang jelas, maka kita telah dapat Menindaklanjuti rekomendasi dan evaluasi APBD-Perubahan 2022 dari Gubernur, baik itu terkait anggaran PPPK dan anggaran seleksi JPT untuk dianggarkan kembali,”pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment